You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
21 Pelanggar Ikuti Sidang Yustisi
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

21 Pelanggar Perda Jalani Sidang Yustisi

Sebanyak 21 pelanggar peraturan daerah (Perda),Kamis (27/10), menjalani sidang yustisi di Ruang Soewirjo lantai 16 Blok B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Total denda yang dibayar mencapai Rp 42,750.000

Menurut Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, pelangar yang disidang ini berasal dari delapan wilayah kecamatan. Pelanggaran yang dilakukan di antaranya berkaitan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lingkungan dan lain sebagainya.

"Sanksi denda diberikan bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Total denda yang dibayar mencapai Rp 42,750.000," tutur Agus.

Tiga Pemilik Tempat Usaha Jalani Sidang Yustisi di Ciracas

Ditegaskan Agus, sanksi ini diberikan untuk memberi efek jera agar warga tak lagi melanggar aturan yang sudah ditetapkan, supaya Jakarta Barat menjadi kota yang tertib dan nyaman.

"Ini akan kami gelar terus, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bentuk penegakan hukum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1465 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1287 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1071 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1012 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati